Pemerintah Selandia Baru Akan Revisi Undang-Undang Tentang Aborsi
Hukum aborsi yang berlaku di Selandia Baru rencananya akan mendapatkan revisi oleh Pemerintah Selandia Baru. Karena saat ini aborsi masih dianggap sebagai tindakan kriminal di Selandia Baru terkecuali dalam kondisi tertentu arbosi dianggap legal.
Karena alasan yang terbatas, aborsi hanya bisa dilakukan seblum usia 20 minggu. Alasan terbatas tersebut seperti kehamilan akan membahayakan hidup wanita itu atau kesehatan mentalnya. Untuk pemorkasaan sendiri tidak masuk di dalamnya. Adapun dokter yang ditunjuk secara khusus menandatangani tindakan aborsi tersebut.
Untuk masalah denda, setelah usia 20 minggu kondisi yang memungkinkan aborsi menjadi drastis. Untuk wanit ayang melakukan tindakan aborsi secara ilegal akan dikenakan denda sebesar USD 200 (Rp2,8 juta), untuk orang yang memberikan aborsi secara ilegal akan mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.
Data menunjukkan sekitar 30 persen wanita di negara itu pernah melakukan aborsi dalam hidup mereka.
Namun demikian, kelompok pro-aborsi mengatakan bahwa undang-undang negara itu yang berusia 42 tahun menciptakan stigma seputar aborsi dan memaksa perempuan untuk menjalani masa-masa sulit yang menyebabkan tekanan emosional, fisik, dan keuangan, untuk melakukan aborsi.
Awal tahun ini, dalam ulasannya tentang hak asasi manusia negara itu, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa meminta pemerintah Selandia Baru untuk menghapus aborsi dari Undang-Undang Kejahatan. Kamis lalu, sebuah RUU untuk mendekriminalisasi aborsi dan mencabut persyaratan dua dokter melewati pembacaan pertama di parlemen.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment