Ahmad Dhani Sudah Terbukti Bersalah Terkait Ujaran Kebencian
Sudah dinyatakan bersalah terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter, musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani yang sudah terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sesaat setelah diberikan vonis hukuman, Ahmad Dhani langsung dibawa pada hari Senin (28/1) waktu malam pada Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Keluarga yang mengetahui keputusan tersebut langsung memberikan dukungan pada Ahmad Dhani lewat akun media sosial masing-masing. El Jallaludin Rumi yang tak lain anak kedua Ahmad Dhani dari pernikahan pertamanya degan Maia Estianty, mengunggah satu foto dirinya bersama sang ayah. Saat ini diketahui kalau kekasih Marsha Aruan itu sedang menempuh pendidikan di London. Melalui akun Instagram pribadinya, El membagikan potret semasa kecil dirinya bersama sang...