Posts

Showing posts from January, 2019

Ahmad Dhani Sudah Terbukti Bersalah Terkait Ujaran Kebencian

Image
Sudah dinyatakan bersalah terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter, musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani yang sudah terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sesaat setelah diberikan vonis hukuman, Ahmad Dhani langsung dibawa pada hari Senin (28/1) waktu malam pada Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Keluarga yang mengetahui keputusan tersebut langsung memberikan dukungan pada Ahmad Dhani lewat akun media sosial masing-masing. El Jallaludin Rumi yang tak lain anak kedua Ahmad Dhani dari pernikahan pertamanya degan Maia Estianty, mengunggah satu foto dirinya bersama sang ayah. Saat ini diketahui kalau kekasih Marsha Aruan itu sedang menempuh pendidikan di London. Melalui akun Instagram pribadinya, El membagikan potret semasa kecil dirinya bersama sang...

Kasus Misbakhun Berlangsung Pada Zaman Kepemerintahan Pak SBY

Image
sumber: google Pada kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berlangsung, kasus Misbakhun terjadi dan mendapat tudingan Misbakhun korupsi dan dengan ini membuat nama Mukhamad Misbakhun naik daun. Bermula dengan adanya tudingan akan Misbakhun korupsi karena ada sebuah kabar perusahaan milik Mukhamad Misbakhun yakni PT. Selalang Prima Internasional berhubungan dengan adanya Letter of Credit (L/C) pada Bank Century. Dengan adanya kabar seperti ini masalah L/C ini dikenal dengan kasus Misbakhun . Dengan ini Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diminta oleh Misbakhun, MA setelah mempertimbangkan dan meninjau kembali kasus Misbakhun yang ditudingkan Misbakhun korupsi ini akhirnya memberi keputusan bahwa MA menyatakan masalah Misbakhun ini hanyalah kasus perdata belum tergolong kasus pidana. Pada saat terjadinya kasus Misbakhun ini, yang kala itu Misbakhun masih dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dan Misbakhun pindah pada Partai Golkar, karena posisi Misbakhu...

Misbakhun Tidak Tinggal Diam Dengan Adanya Tudingan Yang Ada

Image
Misbakhun Tidak Tinggal Diam Dengan Adanya Tudingan Yang Ada Sumber: Google Diberikan hukuman selama 2 tahun masa kurungan penjara, Mukhamad Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja dengan adanya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbkahun korupsi . Mukhamad Misbakhun merasa tidak melakukan hal yang salah tetapi dirinya mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun . Mukhamad Misbakhun yang meminta Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) terkait masalah kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi . Mahkamah Agung (MA) menerima permintaan dari Misbakhun akan Peninjauan Kembali (PK) yang dimintakan, permintaan PK yang diajukan oleh Misbakhun tidak sia-sia, karena Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bahwa Misbakhun tidak terbukti bersalah karena ternyata masalah kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi hanyalah hukum perdata saja bukan hukum pidana.  Mukhamad Misbakhun yang sudah dibebas murnikan oleh Mahkamah Agung...