Kasus Misbakhun Diambil Alih Oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar
Kasus Misbakhun Diambil Alih Oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar Sumber: Google Setelah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Perkara nomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung diambil alih oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Pernah mendapat tudingan Misbakhun korupsi dan juga pernah dikaitkan dengan mafia pajak, yang sebelumnya Mukhamad Misbakhun diduga menjadi penyebab terjadinya Letter of Credit (L/C) bodong pada Bank Century ditahun 2010. Tidak terima dengan dituding Misbakhun korupsi dan dengan adanya kasus Misbakhun itu, akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada pengadilan. Pengadilan pun menerima pengajuan PK dari Mukhamad Misbakhun. Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa dalam kasus Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya yang didapatkan Misbakhun. Dengan dinyatakan bebas...