Kasus Misbakhun Berlangsung Pada Zaman Kepemerintahan Pak SBY
![]() |
| sumber: google |
Pada kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berlangsung, kasus Misbakhun terjadi dan mendapat tudingan Misbakhun korupsi dan dengan ini membuat nama Mukhamad Misbakhun naik daun.
Bermula dengan adanya tudingan akan Misbakhun korupsi karena ada sebuah kabar perusahaan milik Mukhamad Misbakhun yakni PT. Selalang Prima Internasional berhubungan dengan adanya Letter of Credit (L/C) pada Bank Century. Dengan adanya kabar seperti ini masalah L/C ini dikenal dengan kasus Misbakhun.
Dengan ini Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diminta oleh Misbakhun, MA setelah mempertimbangkan dan meninjau kembali kasus Misbakhun yang ditudingkan Misbakhun korupsi ini akhirnya memberi keputusan bahwa MA menyatakan masalah Misbakhun ini hanyalah kasus perdata belum tergolong kasus pidana.
Pada saat terjadinya kasus Misbakhun ini, yang kala itu Misbakhun masih dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dan Misbakhun pindah pada Partai Golkar, karena posisi Misbakhun di PKS sudah digantikan dengan orang lain melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dengan ini masalah yang menimpa Mukhamad Misbakhun terselesaikan, dan Misbakhun sudah dibebas murnikan atas segalah kejadian yang menimpa dirinya itu.

Comments
Post a Comment