Kasus Misbakhun Diambil Alih Oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar
Kasus Misbakhun Diambil Alih Oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar
Sumber: Google
Pernah mendapat tudingan Misbakhun korupsi dan juga pernah dikaitkan dengan mafia pajak, yang sebelumnya Mukhamad Misbakhun diduga menjadi penyebab terjadinya Letter of Credit (L/C) bodong pada Bank Century ditahun 2010.
Tidak terima dengan dituding Misbakhun korupsi dan dengan adanya kasus Misbakhun itu, akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada pengadilan. Pengadilan pun menerima pengajuan PK dari Mukhamad Misbakhun.
Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa dalam kasus Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya yang didapatkan Misbakhun.
Dengan dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) Mukhamad Misbakhun mendapat nama baiknya kembali, setelah selama perjalanan kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu berjalan nama Mukhamad Misbakhun dicap buruk oleh masyarakat.

Comments
Post a Comment