Mukhamad Misbakhun


PROFIL MUKHAMAD MISBAKHUN


H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH. Lahir di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada tanggal 29 Juli 1970, sekarang Beliau berumur 48 tahun. Beliau adalah salah seorang Politisi Partai Golkar, dan kini telah menjadi anggota dari DPR RI Fraksi Partai Golkar. Beliau telah menjadi anggota DPR RI sudah dari tahun 2009. Pada tahun 2009 saat pemilu legislatif, Mukhamad Misbakhun terpilih sebagai anggota DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari pemilihan di daerah Jawa Timur II (Pasuruan - Probolinggo). Saat pemilu di tahun 2014, Mukhamad Misbakhun kembali lagi terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Sebelum menjadi anggota di DPR RI, Misbakhun sapaan kerapnya itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, di tahun 2014 Misbakhun melakukan langkah besar pada karirnya yaitu dengan mengundurkan diri dari PNS dan dari situ Misbakhun mulai menjadi seorang pengusaha. Beliau mendirikan suatu perusahaan dan di namainya dengan PT Agar Sehat Makmur Lestari, perusahaan itu mengolah rumput laut, yang bertempatkan di daerah Pasuruan, Jawa Timur. Selama Misbakhun maish menjadi anggota dari DPR RI, Beliau adalah satu angggota DPR RI yang cukup vokal. Saat periode pertama, Beliau adalah salah satu inisiator  Hak Angket Baliout Bank Century. Namun hubungannya dengan Menteri Sri Mulyani sempat memanas dikarenakan skandal Baliout Bank Century, tetapi hubungan mereka kembali harmonis sesudah Sri Mulyani kembali ditunjuk sebagai Menteri Keuangan oleh orang nomor satu di Indonesia yaitu Bapak Presiden Joko Widodo di tahun 2016. Misbakhun menyatakan akan mendukung seluruh kebijakan yang pro rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang menjadi mitranya di Komisi XI DPR RI.

Mukhamad Misbakhun juga terdaftar menjadi inisiator utama RUU, terutama dalam periode kedua menjadi anggota DPR RI. Beliau juga terdaftar sebagai anggota DPR RI yang menjadi inisiator UU Pengampunan Pajak. Setelah itu Misbakhun juga terdaftar berjuang keras mengawal UU Tabungan Perumahan Rakyat, UU Jaringan Pengaman Sistem Keamanan (JPSK).

Latarbelakang dan Keluarga

Mukhamad Misbakhun lahir di Pasuruan pada tanggal 29 Juli 1970. Beliau tumbuh dan besar dari lika-liku dari kehidupan masyarakat desa keluarga yang sederhana. Sejak kecil hingga sampai kini, Misbakhun sudah sangat terbiasa dengan melakukan puasa Sunnah pada hari Senin dan Kamis, Beliau melakukan puasa ini karena saran dari ayahnya. Beliau menikah dengan perempuan bernama Eny Sulistijowati yang kebetulan perempuan ini merupakan perempuan asli Pasuruan, Jawa Timur. Dari pernikahannya mereka dikaruniai empat orang anak.

Pendidikan

Misbakhun menempuh jenjang pendidikan menegah atasnya di SMA Negeri 1 Pasuruan pada tahun 1986, setelah lulus dari SMA Negeri 1 Pasuruan, di tahun 1988 Beliau melanjutkan ke jenjang kuliah pada program diploma III perpajakan  Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di daerah Bintaro. Setelah lulus dari kuliahnya dan berkarir di lingkungan departemen keuangan, Misbakhun melanjutkan kembali pendidikannya pada jenjang S1 program ekstensi sarjana fakultas ekonomi Universitas Trisakti Jakarta dan lulus di tahun 2003. Beliau kembali melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus di tahun 2015.

Karir

Setelah lulus dari STAN Mukhamad Misbakhun mulai bekerja di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama di Kementerian Keuangan karir Misbakhun bisa dikatakan cemerlang. Beliau pernah bekerja di kantor pusat dan diperbantukan di Sekretariat Dirjen Pajak. Stelah lamanya 15 tahun bekerja sebagai PNS akhirnya di tahun 2005 Misbakhun mengundurkan diri dan lebih memilih menjadi seorang pengusaha.

Dan di tahun 2009, Misbakhun memutuskan untuk terjun pada dunia politik dengan menjadi calon anggota legislatif dari PKS dan terpilih denganb memperoleh suara sebanyak 27.500 suara. Selama menjadi anggota DPR RI, Misbakhun tercatat sebagai salah satu anggota DPR yang cukup kritis terhadap pemerintah. Beliau menjadi salah satu inisiator Hak Angket Century DPR RI.

Di tengah bergulirnya pengusutan Bailout Bank Century oleh DPR RI, Misbakhun menghadapi masalah hukum. Perusahaan yang dimilikinya, yaitu PT Selalang Prima Internasional (SPI) disebut telah menerima L/C dari Bank Century. Misbakhun sempat di vonis 1 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tahun 2010. Karena kasus tersebut, PKS melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Misbakhun sebagai anggota DPR RI. Atas vonis tersebut Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. di tahun 2012, Mahkmah Agung meng-iyakan seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari Misbakhun dan memutuskan Misbakhun diputus bebas atas tuduhan L/C Bank Century. Mahkamah Agung lewat keputusannya PK tersebut juga memutuskan memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Mukhamad Misbakhun.

Pada pemilihan legislatif di tahun 2014, Misbakhun kembali lagi maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar dari daerah pemilihan Pasuruan - Probolinggo. Beliau pun kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk yang kedua kalinya. Beliau pun di tenpatkan di Komisi XI DPR RI.

Aktivitas Organisasi

Setelah menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar, Misbakhun pun masuk dalam organisasi sayap Partai Golkar yaitu Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan oleh Prof. Suhardiman. Di bawah kepemimpinan Ketua Depinas Umum SOKSI Ade Komarudin, Beliau dipercaya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UMKM pada masa periode 2014 - 2020.

Karya Tulis

Mukhamad Misbakhun juga menulis beberapa buku, antara lain : 

1. Melawan Takluk : Perlawanan dari Penjara Century terbit pada tahun 2012
2. Pledoi Kebebasan : terbit pada tahun 2012
3. Sejumlah Tanya Melawan Lupa : terbit pada tahun 2015

Comments

Popular posts from this blog

Andi Arief Membuat Tuduhan Tanpa Bukti

Venezuela Kembali Membuka Perbatasan Dengan Kolombia

10 Truk TNI-Polri Dikerahkan Untuk Mengantar Demonstran Pulang