KPK Belum Menetapkan Tersangka
KPK Belum Menetapkan Tersangka
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", pungkas Boyamin Saiman.
Namun keadaannya sampai detik ini KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dinamakan KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
kepentingan untuk MAKI ialah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Sumber : akurat.co

Comments
Post a Comment