KPK Belum Menetapkan Tersangka

KPK Belum Menetapkan Tersangka


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel mengungkapkan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", pungkas Boyamin Saiman.

Namun keadaannya sampai detik ini KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dinamakan KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.  

kepentingan untuk MAKI ialah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.



Sumber : akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Andi Arief Membuat Tuduhan Tanpa Bukti

Venezuela Kembali Membuka Perbatasan Dengan Kolombia

10 Truk TNI-Polri Dikerahkan Untuk Mengantar Demonstran Pulang